PROFESIONALISASI GURU
PUTRI
ARINDA
Fakultas
Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Jalan Arjuna Utara Nomor
9, Kebon Jeruk , Jakarta Barat-1150
Putrisuciarinda07@gmail.com
Abstrak
Persaingan
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia (SDM). Pendidikan memiliki
peran dan tugas yang sangat strategis. Melalui pendidikan manusia akan belajar
memahami hidup dan mampu merencanakan
hidupnya di masa yang akan datang dengan matang. Keberhasilan proses
pendidikan dapat dikatakan sangat tergantung pada peran guru di sekolah. Guru
memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas anak didiknya..
Oleh karena itu kita tidak dapat mengabaikan begitu saja peran dan arti penting
guru dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melihat peran
dan posisi strategis yang dihadapi guru dalam meningkatkan kualitas sumber daya
manusia tersebut, maka sudah selayaknya jika guru senantiasa meningkatkan
kemampuan profesionalnya dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya
Kata kunci : Guru, Pendidikan, Profesionalisme
Abstrack
Competition in science
and technology is influenced by the quality of human resources Education has a
very strategic role and task. Through human education will learn to understand
life and be able to plan his life in the future with maturity. The success of
the education process can be said to depend heavily on teacher roles in school.
The role of teacher is very important to improve the quality of children. Therefore, we can
not ignore the role and important meaning of teachers in improving the quality
of human resources of Indonesia. Seeing the strategic roles and positions that
teachers face in improving the quality of the human resources, it is proper if
the teacher constantly enhances his professional skills in carrying out his
duties and obligation.
PENDAHULUAN
Kompetensi adalah suatu gambaran kemampuan tertentu secara utuh yang
merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati
dengan aspek kognitif, afektif, maupun
psikomotor yang meliputi tiga komponen yaitu pengelolaan pembelajaran,
penguasaan akademik, dan pengembangan potensi. Berdasarkan prinsip
profesionalitas, maka guru sebagai tenaga pendidik harus memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme; Profesionalisme guru merupakan suatu kondisi, nilai, tujuan dan kualitas
suatu keahlian dan ketrampilan dalam
bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang
menjadi mata pencaharian.
Guru yang
profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya yaitu, dirinya
adalah suatu pribadi yang dipanggil
untuk mendampingi peserta didik dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus
menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka,apabila ada
kegagalan dalam diri peserta didik,guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan
mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau malah
menyalakannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk
mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan
meluangkan waktu untuk menjadi guru.
Seorang
guru profesional harus menguasai betul tentang seluk beluk pendidikan dan
pengajaran serta ilmuilmu lainnya, guru juga harus mendapatpendidikan khusus
untuk menjadi guru yang memiliki keterampilan ataukeahlian khusus, dan memiliki
kompetensi agar menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional mampu
menguasai karakteristik bahan ajar dan karakteristik peserta didik (Mardapi,
2012, 5).
Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor
penting, yaitu input, dukungan lingkungan, sarana dan prasarana. Input
berkaitan dengan kondisi peserta didik (minat, bakat, potensi, motivasi,
sikap), yang berkaitan erat dengan
penciptaan suasana pembelajaran, dalam hal ini lebih banyak ditekankan pada
kreativitas pengajar (guru), dukungan lingkungan berkaitan dengan suasana atau
situasi dan kondisi yang mendukung terhadap proses pembelajaran seperti
lingkungan keluarga, masyarakat, alam sekitar, sedangkan sarana/prasarana
adalah perangkat yang dapat memfasilitasi aktivitas pembelajaran, seperti
gedung, alat-alat laboratorium, komputer dan sebagainya
Untuk itu, dalam implementasi pembelajaran guru harus
mampu mengembangkan budaya organisasi kelas, dan iklim organisasi pembelajaran
yang bermakna, kreatif dan dinamis, bergairah, dialogis sehingga menyenangkan
bagi peserta didik .
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN PROFESIONALISASI GURU
a. Guru
Guru adalah
suatu komponen utama didalam pendidikan yang memegang peranan penting baik dari sisi perencanaan,
pelaksanaan maupun pengembangan kurikulum. Guru yang merupakan salah satu unsur yang penting di dunia kependidikan ,oleh
karena itu seorang guru harus berperan serta secara aktif dan menempatkan
kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang
semakin berkembang. Guru merupakan seorang pendidik dan pengajar pada
pendidikan anak , baik pada jalur sekolah
atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berkaitan
dengan profesi, guru adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan,
keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan untuk menciptakan anak
memiliki perilaku yang sesuai harapan.
Semua guru tentu saja harus mampu tampil secara profesional.
Profesionalisme guru merupakan keharusan bagi peningkatan mutu guru di
Indonesia. Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah
diamanatkan bahwa guru merupakan jabatan profesional yaitu jabatan yang mensyaratkan
peserta didik.
Tutik Rachmawati (2013), pengembangan profesionalisme guru harus diakui
sebagai suatu hal yang sangat fundamental dan penting guna meningkatkan mutu
pendidikan. perkembangan profesional adalah proses dimana guru dan kepala
sekolah belajar meningkatkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan
nilai secara tepat.
. Guru sebagai pengajar lebih
menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pelajaran. Tugas
dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas
memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya.
Tugas dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan
jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada
umumnya. Tanggung jawab mengembangkan kurikulum membawa implikasi bahwa guru
dituntut untuk selalu untuk mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktik
pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran. Tanggung jawab mengembangkan
profesi pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan dan untuk selalu mencintai,
menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggungf jawab profesinya.
Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus
dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat
serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.
b. Profesionalisasi
Pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka yang secara khusus
disiapkan untuk itu, dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena
tidak memperoleh pekerjaan lainnya. Kata-kata “dipersiapkan untuk itu” dapat
diartikan melalui proses pendidikan atau
dapat pula diartikan melalui proses
latihan. semakin tinggi tingkat pendidikan yang harus dipenuhi oleh suatu
pekerjaan yang bersifat profesi, makin tinggi pula derajat profesi yang harus
disandang oleh orang yang menggelutinya. Dengan kata lain, tinggi rendahnya
pengakuan profesionalisme bergantung kepada keahlian dan tingkat pendidikan
yang ditempuhnya.
Arifin (2000) guru Indonesia yang
profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap
masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu
pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.
Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta
riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat
Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi
guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan
antara lembaga pendidikan yang menyediakan layanan sebagai pencetak guru dengan
praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan
terputusnya program pre-service dan in-service karena berbagai pertimbangan.
Guru profesional adalah guru yangmelaksanakan tugas
keguruan dengankemampuan tinggi (profesiensi) sebagai sumber kehidupan. Dalam
menjalankan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki keanekaragaman
kecakapan (competencies) psikologis yang meliputi: (1) kompetensi kognitif
(kecakapan ranah cipta), kompetensi afektif, Kecakapan psikomotor (kecakapan
ranahkarsa). Kompetensi yang diperlukan guru,yakni kompetensi kepribadian (Syah, 2011). Profesionalisme guru
memiliki posisi sentral dan strategis, karena semua posisinya menuntut agar
pendidikan dilaksanakan secara profesional. Profesionalisme guru sering
dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi guru,
sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Ketiga faktor tersebut,
disinyalir berkaitan erat dengan maju-mundurnya kualitas pendidikan di
Indonesia.Jadi Guru profesional adalah guru yang menyadari bahwa dirinya
terpanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar. Pemahaman
profesional dilihat dari dua dimensi, yaitu peningkatan status dan peningkatan
kemampuan praktis harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai
guru. Guru yang professional tidak hanya
dituntut untuk menguasai materi pembelajaran tetapi juga harus menguasai
seluruh aspek yang ada dalam pembelajaran, karena pembelajaran yang bermakna
adalah pembelajaran yang melibatkan peserta didik dan mencakup semua ranah
pembelajaran, seperti aspek kognitif (berfikir), aspek affektif (prilaku) dan
aspek psikomotor (keterampilan). (Nur’aeni
Asmarani: 2014. 504).
Suatu pandangan yang lebih praktis menyatakan bahwa seorang yang
profesional dalam suatu profesi tertentu menghasilkan pemikiran-pemikiran tertentu
dan karya yang kuat didasarkan pada suatu sistem pengetahuan yang telah
dibakukan oleh dunia ilmu pengetahuan, atau masyarakat ilmiah dalam bidang
studi tertentu (Gema Pendidikan: 1993: 1).
2.
KODE ETIK GURU
Guru adalah seorang
pekerja profesional yang mendapat pendidikan dan keahlian untuk mencapai
kualifikasi tertentu.. Pendidikan berhubungan erat dengan transformasi
nilai-nilai dari masyarakat kepada anak didik atau dari diri guru itu sendiri
kepada siswa. Dalam kaitan tersebut, diperlukan etika profesi keguruan. Etika
profesi keguruan adalah suatu aturan moral atau kesusilaan yang merupakan
pedoman bagi guru dalam melakukan tugasnya. Kode etik guru di Indonesia
dilahirkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kode etik
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Guru
berbakti dalam membimbing peserta didik
2. Guru
memiliki kejujuran profesional dalam melaksanakan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan masing-masing peserta didik
3. Guru mengadakan
komunikasi untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik
4. Guru menciptakan suasana
belajar yang kondusif dan mengadakan hubungan dengan orang tua siswa
5. Guru
memelihara hubungan dengan
masyarakat untuk kepentingan pendidikan
6. Guru secara individual atau
berkelompok mengembangkan profesi
7. Guru menciptakan dan
memelihara hubungan baik antarpendidik
8. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
9. Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
3.
Syarat
– syarat Guru Profesional
Rusman
(2007) Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional meliputi :
a.
Kompetensi Pedagogik, merupakan suatu
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Pengembangan dan peningkatan kualitas kompetensi guru selama
ini diserahkan pada guru itu sendiri. Jika guru itu mau mengembangkan dirinya
sendiri. Maka guru itu harus berkualitas, karena itu senantiasa mencari peluang
untuk meningkatkan kualitasnya sendiri. Idealnya pemerintah, asosiasi
pendidikan dan guru, serta satuan pendidikan memfasilitasi guru untuk
mengembangkan kemampuan bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan,
afektif berupa sikap dan nilai, maupun performasi berupa perbuatan-perbuatan
yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap.
b.
Kompetensi Personal, adalah Suatu perkataan, tindakan, dan tingkah laku
positif yang akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang, selama hal
itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Zakiah Daradjat (1980) kepribadian
disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata hanya dapat
diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan ketika menghadapi suatu
persoalan. Kepribadian mencakup semua
unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan
dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang.
c.
Kompetensi Profesional, adalah suatu kemampuan penguasaan materi secara
luas dan mendalam yang memungkingkan membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP)
d.
Kompetensi Sosial, adalah sebuah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
4.
KRITERIA GURU SEBAGAI
PROFESI
a. Mementingkan pelayanan
kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
b. Suatu pekerja yang
profesional memerlukan waktu yang
panjang untuk mempelajari konsep-konsep
serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c. Mempunyai kualifikasi tertentu untuk memenuhi profesi
tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d. Memiliki kode etik yang
mengatur keanggotaan, tingkah laku serta cara kerja.
e. Membutuhkan suatu
kegiatan intelektual yang tinggi.
f. Adanya suatu organisasi yang dapat meningkatkan standar
pelayanan disiplin diri dalam profesi, serta kesejahtraan anggotannya.
5. Peran Guru dalam Pembelajaran
Guru memiliki peran
yang sangat besar terhadap kebehasilan pembelajaran di sekolah. guru perlu
memperhatikan peserta didik secara individual, karena antara satu peserta didik
dengan yang lain memiliki perbedaan. Guru harus bepacu dalam pembelajaran,
dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat
mengembangkan potensinnya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif,
profesional, dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai berikut:
1. Orang
tua yang penuh kasih sayang terhadap peserta didiknya.
2. Teman,
tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3. Fasilitator
yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat,
kemampuan, dan bakatnya.
4. Memberikan
sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang
dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5. Memupuk
rasa percaya diri, bareani dan bertanggung jawab.
6. Mengembangkan
proses sosialisasi yang wajar antarpeserta didik, orang lain, dan
lingkungannya.
Dari penjelasan tersebut dapat
diidentifikasi peranan guru sebagai berikut :
a. Guru
sebagai pengajar.
Guru membantu peserta didik yang sedang
berkembang untuk mempelajari sesuatu hal yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi,
dan memahami materi standar yang dipelajari agar ilmu pengetahuan yang awalnya
sedikit menjadi banyak.
b. Guru
sebagai pembimbing.
Guru diibaratkan sebagai pembimbing
perjalanan (journey), yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya
bertanggung jawabatas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah
perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental,
emosional, kreatifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
c. Guru
sebagai pelatih.
Proses pembelajaran memerlukan latihan
keterampilan, baik intelektual maupun motorik, karena tanpa latihan seorang
peserta didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar, dan
tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan
materi standar. Oleh karena itu, guru harus berperan sebagai pelatih, yang
bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai
dengan potensi masing-masing.
d. Guru
sebagai penasehat.
Guru adalah seorang penasehat bagi
peserta didik, bahkan bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan
khusus sebagai penasehat. Banyak guru cenderung menganggap konseling terlalu
banyak membicarakan klien, seakan-akan berusaha mengatur kehidupan orang, dan
oleh karenanya mereka tidak senang melaksanakan fungsi ini. Padahal menjadi
guru pada tingkat manapun berarti menjadi penasihat dan menjadi orang
kepercayaan, kegiatan pembelajaranpun meletakkannya pada posisi tersebut.
e. Guru
sebagai pembaharu (Innovator).
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah
lalu kedalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini,
terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain.
Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari
pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam
pendidikan.
Tugas guru adalah menerjemahkan
kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa modern
yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan
generasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang
terdidik.
f. Guru
sebagai model dan teladan.
Guru merupakan model atau teladan bagi
para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Sebagai
teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan
peserta didik serta orang yang berada dilingkungannya.
g. Guru
sebagai pribadi.
Guru harus memiliki kepribadian yang
mencerminkan seorang pendidik. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa
“guru bisa digugu dan tiru”. Digugu maksudnya bahwa peran-pran yang disampaikan
guru bisa dipercaya untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau
diteladani.
h. Guru
sebagai peneliti.
Pembelajaran merupakan seni, yang dalam
pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan.
Untuk itu diperlukan berbagai penelitian, yang didalamnya melibatkan guru. Oleh
karena itu seorang guru adalah seorang pencari atau peneliti.
i. Guru
sebagai pendorong kreativitas.
Kreativitas merupakan hal yang sangat
penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan
menunjukkan proses kreatifitas tersebut.kreativitas ditandai oleh adanya
kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh
seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.
j. Guru
sebagai pembangkit pandangan.
Dalam hal ini, guru dituntut untuk
memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada peserta didiknya.
Mengembangkan fungsi ini guru harus terampil dalam berkomunikasi denagn peserta
didik di segala umur, sehingga setiap langkah dari proses pendidikan yang
dikelolanya dilaksanakan untuk menunjang fungsi ini.
k. Guru
sebagai pekerja rutin.
Guru bekerja dengan keterampilan dan
kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang amat diperlukan dan seringkali
memberatkan. Jika kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, maka bisa
mengurangi atau merusak keefektifan guru pada semua peranannya.
l. Guru
sebagai pemindah kemah.
Hidup ini selalu berubah dan guru adalah
seorang pemindah kemah, yang suka memindah-mindahkan dan membantu peserta
didik dalam meninggalkan hal lama menuju
sesuatu yang baru yang bisa mereka alami. Guru berusaha keras untuk mengeahui
masalah peserta didik, kepercayaan dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan
serta membantu menjauhi dan meninggalknnya untuk mendapatkan cara-cara baru
yang lebih sesuai. Guru harus memahami hal yang bermanfaat bagi peserta didinya
6.
PENGARUH
PROFESIONALISASI GURU TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA
Yang
menjadi alasan adanya pengaruh profesionalisme guru terhadap prestasi belajar
siswa dalam, dapat dilihat dalam dua hal sebagai berikut:
1.
Karena keberadaan guru dalam kelas adalah sebagai manajer bidang studi. Yaitu,
orang yang merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar di
sekolah.
2.
Karena guru di sekolah bertugas menentukan keberhasilan siswa. Oleh karena itu,
apabila siswa belum berhasil, maka guru perlu mengadakan remedial. Untuk itu,
guru yang mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar
adalah guru yang profesional.
7.
PRINSIP-PRINSIP
PROFESIONALITAS GURU
Prinsip
Profesionalitas Guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2. Memiliki
komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
3. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
4. Memiliki
jaminan perlindungan hukum,
5. Memiliki
organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
KESIMPULAN
Guru
sebagai tenaga professional berfungsi sebagai agen pembelajar, yaitu sebagai
fasilitator, motivator, pemacu, , dan pemberi inspirasi belajar kepada peserta didik. Untuk itu, guru harus selalu
mengadakan inovasi pendidikan. Kegiatannya meliputi meningkatkan kedisiplinan
dia dalam mengajar, meningkatkan disiplin siswa dalam belajar, selalu berpikir
kreatif, dst. Dengan kata lain, dalam pendidikan, inovasi yang harus dilakukan
itu meliputi tiga hal, yakni inovasi guru, inovasi siswa, dan inovasi bahan
ajar.
Guru
profesional adalah kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugas pokoknya
sebagai seorang pendidik dan pengajar yang meliputi kemampuan dalam
merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Untuk
menjadi guru yang profesional Guru yang profesional harus memiliki setidaknya
empat kompetensi yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi
profesional, kompetensi social
DAFTAR PUSTAKA
(Amrizal, 2014)Amrizal, D. dan. (2014).
GURU PROFESIONAL DI ERA GLOBAL. Desilawati Amrizal, M.Pd Abstrak. Pengabdian
Kepada Masyarakat, 20(September).
Danil, D. (2009). Upaya
Profesionalisme Guru Dalam Meningkatkan Prestasi Siswa di Sekolah (Study
Deskriptif Lapangan di Sekolah Madrasah Aliyah Cilawu Garut ). Jurnal
Pendidikan, 03(01), 30–40. Retrieved from
www.journal.uniga.ac.id/index.php/JP/article/download/23/24
Wardani, I. G. A. K.
(2012). Kajian Konseptual dan Operasional. Jurnal Pendidkan, 13(1),
32–44.
(Program et al., 2017)Ariawati, K. N. (2017).
Bagaimana Cara Menjadi Guru Profesional Dalam, (March).
Dewi, T. anggia. (2017).
Pengaruh Profesionalisme Guru Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Guru Ekonomi
Sma Se-Kota Malang. PROMOSI (Jurnal Pendidikan Ekonomi), 3(1),
24–35. https://doi.org/10.24127/ja.v3i1.148
Ii, B. A. B. (2012).
Kegiatan Kelompok Kerja..., Fita Agis Pratiwi, FKIP, UMP, 2017, 7–59.
Muhson, A. (2019).
Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan. Jurnal Ekonomi Dan
Pendidikan, 1(2). https://doi.org/10.21831/jep.v1i2.665
Program, N., Pgmi, S.,
Suska, U. I. N., Kampus, R., Hr, J., Km, S., … Kelas, P. T. (2017).
Profesionalisme guru sd / mi, 20(2), 250–256.
Yusutria. (2017).
Profesionalisme Guru dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Jurnal
Curricula, 2(2), 38–46.
(Hermawan
and Guru n.d.)Hermawan,
Daman, and Sertifikasi Guru. “Profesionalisasi Dan Sertifikasi Guru.”
Ii, B A B. 2012.
“Kegiatan Kelompok Kerja..., Fita Agis Pratiwi, FKIP, UMP, 2017.” : 7–59.
Supriadi, Oding, and
A Pendahuluan. 2009. “Pengembangan Profesionalisme Guru.” Tabularasa PPS
UNIMED 6(1): 27–38.
Comments
Post a Comment